PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB
I
HAKIKAT
PENGEMBANGAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU
PROFESIONAL
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi):
Urgensi : Keharusan yang mendesak ; hal
yang sangat penting.
Esensi : Hakikat ; inti ; hal yang pokok.
Sebelumnya kita harus tahu dulu maksud dari :
Pendidikan Kewarganegaraan : Program Pendidikan yang membina
para pelajar agar menjadi warga negara yang baik sehingga mampu hidup
bersama-sama dalam masyarakat, baik sebagai anggota keluarga, masyarakat, maupun
sebagai warga negara.
Profesional :
Kemampuan yang dimiliki seseorang dalam melakukan pekerjaan dengan konsisten
pada prinsip nilai kejujuran dan moral, sehingga menjadi dasar dalam
berprilaku. Dengan kata lain Profesional berarti kita Mengetahui, Mampu
Melakukannya, dan diiringi prilaku yang baik.
Sarjana :
Gelar Akademik yang diberikan kepada seseorang yang telah menamatkan Program
Pendidikan Sarjana (S-1).
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa Urgensi dan Esensi Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Para Profesional dan Para Sarjana adalah :
Hal-hal
pokok yang sangat penting, agar kita menjadi warga negara yang memiliki sikap
yang baik dan mampu hidup bersama masyarakat saat kita menjadi seorang Profesional
dan Sarjana yang bertujuan untuk mewujudkan warga negara yang sadar bela negara
berlandaskan pemahaman politik kebangsaan,dan kepekaan mengembangkan jati diri
dan moral bangsa dalam kehidupan berbangsa.
Adapun hal-hal pokok
yang sangat penting tersebut ialah :
1. Para Profesional dan Sarjana diharapkan memiliki rasa Kebangsaan dan Cinta
Tanah Air.
2. Para Profesional dan Sarjana diharapkan dapat berfikir
kritis, analitis, serta bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup
demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
3. Para Profesional dan Sarjana diharapkan mampu mengembangkan diri sebagai
warga negara yang memiliki karakter baik dan cerdas dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara sesuai demokrasi Konstitusional, karena setiap generasi adalah
orang baru yang harus mendapatkan pengetahuan,sikap, dan keterampilan.
4. Para Profesional dan Sarjana diharapkan dapat mengikuti perkembangan sistem
ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan
bernegara, karena hal ini selalu mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu.
BAB
II
ESENSI
DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA
DAN KARAKTER
·
Konsep
dan Urgensi Identitas Nasional
Konsep identitas nasional adalah
apa yang menjadi ciri atau karakteristik yang membedakan negara-bangsa
Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Secara etimologis identitas nasional
berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”.Kata identitas berasal dari
bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri,
tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang
membedakannya dengan yang lain. Dalam term antropologi identitas adalah sifat
khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri,
golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara
sendiri.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri
atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.
Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki
oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok.
Identitas bangsa berkaitan dengan
pengertian bangsa. Bangsa adalah suatu keseluruhan ilmiah dari seseorang karena
daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya seseorang tidak
akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Seseorang akan mempunyai
arti apa bia ada didalam masyarakat. Identitas nasional bagi bangsa Indonesia
akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan
pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan menjadi ciri yang
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Identitas nasional dapat
diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat
batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani. Bagi bangsa Indonesia,
jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah
Pancasila dan UUD NRI 1945.
·
Sumber
Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia
A. Secara Historis
Secara
historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai
ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah
oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional
(Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang
tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran
untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh
dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche
Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi
pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas
nasional. Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan
Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan.Proses pembentukan identitas
nasional umumnya membutuhkan waktu, upaya keras, dan perjuangan panjang
diantara warga negara yang bersangkutan kasena identitas nasional adalah hasil
kesepakatan masyarakat bangsa. Dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara hingga saat ini dapat dikatakan bangsa Indonesia relatif berhasil
dalam membentuk identitas nasionalnya.
B. Secara Sosiologis
Secara
sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca
kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana
oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti
upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau
non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya,
antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi
dan memperkokoh NKRI. Apabila negara diibaratkan sebagai individu manusia, maka
secara sosiologis, individu manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari
atribut yang melekat dalam dirinya. Atribut ini berbeda dari atribut individu
manusia yang berasal dari bangsa lain. Perbedaan antarindividu manusia dapat
diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis. Aspek fisik dapat dikenali dari
unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, warna dan
bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari
unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau
watak, sikap, dan lain-lain. Oleh karena itu, secara sosiologis keberadaan
identitas etnis termasuk identitas diri individu sangat penting karena dapat
menjadi penentu bagi identitas nasional.
C. Secara Politik
Secara
politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi
penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang
Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara,
lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan
baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk
identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013)
sebagai berikut: (1)Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa
Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan
adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan
negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila;
(7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10)
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk
identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu
generasi ke generasi berikutnya.
· Empat Identitas Nasional Pertama
(Menurut
Sumber Legal-Formal) :
1. Bendera Negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI.Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara.Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut :
1. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.
2. Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai.
3. Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai.
4. Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisa
5. Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai
Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila. Menurut sejarah, lambang negara Indonesia merupakan rancangan Sultan Hamid II, terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928.Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
- Dinamika kehidupan sekaligus menjadi tantangan terkait dengan masalah idenititas nasional Indonesia
1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lain- lain).
2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan lain-lain)
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena:
1. Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik
2. Adanya liberalisme politik.
3. Lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.
BAB III
URGENSI INTEGRASI
NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Integrasi : Dalam KBBI,
Integrasi adalah pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh.
Integrasi berarti juga memberikan tempat dalam suatu keseluruhan.
Nasional : Berasal dari
bahasa Inggris (Nation) yang berarti bangsa, sebagai persekutuan hidup
manusia.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Integrasi Nasional
adalah Merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur, atau elemen yang
terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi
suatu nation (Bangsa).
·
JENIS-JENIS
INTEGRASI :
1. Integrasi Bangsa : Menunjuk
pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial.
2. Integrasi Wilayah :
Menunjuk pada pembentukan weewenang kekuasaan pusat di
atas unit-unit sosial yang lebih kecil.
3. Integrasi Nilai :
Menunjuk pada nilai yang diperlukan dalam memelihara
ketertiban sosial. Contohnya Orang bersedia bersatu karena ada nilai
kebersamaan yang diterima.
4. Integrasi Elit Masa :
Menunjuk pada hubungan pemerintah dengan yang di
perintah, sehingga pemimpin yang dekat dengan rakyat mampu menyatukan
masyarakat tersebut.
5. Integrasi Tingkah Laku :
Menunjuk pada penciptaan tingkah laku untuk tujuan
bersama. Contohnya di dalam suatu kelompok saling membantu untuk menyelesaikan
tugas bersama.
· ASPEK INTEGRASI :
1. Integrasi Politik
Vertikal : Hubungan Elit dengan Masa.
Horizontal: Masalah Teritorial,
antar daerah, umat beragama, dan golongan masyarakat.
2. Integrasi Ekonomi
Ketergantungan antar daerah untuk
memenuhi kebutuhan hidup masing-masing daerah.
3. Integrasi Sosial Budaya
Proses Penyesuaian unsur-unsur
yang berbeda menjadi suatu kesatuan.
· MODEL INTEGRASI YANG BERLANGSUNG DI
INDONESIA
1.Model Integrasi Imperium Majapahit
Bersifat
kemaharajaan (imperium) Majapahit, yang berstruktur konsentris dan saling melakukan
hubungan diplomatik dan hubungan dagang dengan wilayah lain.
2. Model Integrasi Kolonial
Dengan menguasai
Maritim, Pemerintah Kolonial mampu bersatu dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah, tetapi hanya bermaksud menciptakan kesetiaan pada penguasa Kolonial.
3. Model Integrasi Nasional Indonesia
Merupakan proses
bersatunya bangsa Indonesia sejak merdeka tahun 1945, yang bermaksud membentuk
kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki rasa cinta
tanah air, dan kesadaran berbangsa dan bernegara.
·
STRATEGI
PENGEMBANGAN INTEGRASI
1. Adanya ancaman dari luar
2. Gaya Politik Kepemimpinan
3. Kekuatan Lemabaga-Lembaga Politik
4. Ideologi Nasional
5. Kesempatan Pembangunan Ekonomi
·
TUJUAN
INTEGRASI NASIONAL
1. Membangkitkan kesadaran akan identitas bersama
2. Menguatkan Identitas Nasional
3. Membangun persatuan bangsa di atas keanekaragaman
4. Secara bersama bersedia saling membangun kesejahteraan untuk
bangsa
BAB IV
NILAI DAN NORMA
KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
DIBAWAH UUD
·
Menelusuri
Konsep Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Dalam arti sempit konstitusi
merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan
dasar untuk menyelenggarakan negara. Dalam arti luas konstitusi merupakan
peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana
lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
·
Kegunaan
Konstitusi
Konstitusi diperlukan untuk
membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara,
dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.Konstitusi mempunyai materi muatan
tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
·
Dinamika
Konstitusi
1. UUD Negara Republik Indonesia (1945 - 1949)
2. Konstitusi RIS (1949 - 1950)
3. UUD Negara Republik Indonesia Orde Lama(1950 - 1965)
4. UUD Negara Republik Indonesia Orde Baru (1966 - 1988)
5. UUD Negara Republik Indonesia Amandemen (1998 - sekarang)
·
Muatan
Konstitusi Menurut Ahli
1. J. G. Steenbeek
a) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga
negara
b) Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat
fundamental
c) Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga
bersifat fundamental.
2. A.A.H. Struycken
a) Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yg lampau
b) Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan
bangsa
c) Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik
untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
d) Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan
ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
3. Miriam Budiardjo
a) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara
badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b) Hak-hak asasi manusia.
c) Prosedur mengubah UUD.
d) Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
dari UUD
·
Hal Hal
yang Diatur oleh Konstitusi
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif:
2. Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya
diatur secara khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J.
3. Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya
diatur secara khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang
Dasar.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu
dari UUD. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari
terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi,misalnya diatur mengenai
ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak akan mengubah bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Pasal 37, Ayat 5).
5. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
misalnya pembukaan UUD 1945.
·
Amandemen
yang Pernah Dilakukan terhadap UUD NRI 1945
Amandemen 1 - Sidang Umum MPR
1999
Amandemen 2 - Sidang Umum MPR
2000
Amandemen 3 - Sidang Umum MPR
2001
Amandemen 4 - Sidang Umum MPR
2002
·
Tata
Urutan Perundang-Undangan di Indonesia
1. UUD NRI 1945
2. TAP MPR
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kab/Kota
BAB V
HARMONI KEWAJIBAN
DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN
RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Pemerintah
berperan penting dalam mewujudkan hak dan kewajiban warga negara karna
pemerintah merupakan wakil rakyat ,
selain wakil rakyat pemerintah juga mempunyai hak mengatur warga negaranya.
· Hak Negara
1. Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang
tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan
2. Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang
sebagai alat tukar dalam masyarakat
3. Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga
negara (obligasi, sedering uang, devaluasi nilai mata uang)
· Kewajiban Negara
1. Kewaiban negara untuk menyelenggarakan tugas negara demi
kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliputi : kewajiban negara untuk
memlihara keamanan dan ketertiban, untuk mrmbuat, memelihara jalan-jalan raya,
pelabuhan dan pangkalan udara, membangun Gedung-gedung sekolah dan rumah sakit,
pembangunan pemeliharaan alat perhubungan
(pos, telepon, dan sebagainya)
2. Kewajiban negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak
yang melakukan sesuatu / perjanjian dengan pemerintah.
· Hak Warga Negara
1. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan
social (Pasal 33 ayat 1 sampai 5 )
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27
ayat 2 )
3. Hak mendapatkan jaminan keadilan social (Pasal 34 )
· Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 )
2. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara,hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
3. Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain (Pasal 28J ayat 2 )
Dari hak dan
kewajiban tersebut ada beberapa hak dan kewajiban negara dan warga negara yang
belum terpenuhi contoh persoalan yang terkait dengan hak negara yaitu adanya
pelanggaran hukum seperti masyarakat yang tidak taat untuk membayar pajak dan
tidak menaati peraturan lalu lintas. Lalu persoalan yang terkait dengan
kewajiban negara yaitu dengan menjamurnya masalah KKN di Indonesia, karena
masih banyak masyarakat disana yang kurang mendapatkan kehidupan yang layak
karena adanya kesenjangan sosial. Adapun terkait dengan warga negara, mengenai
hak warga negara yang terkait dengan pasal 27 ayat 2 “ warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan layak “ namun hal itu belum terlaksana dengan baik,
hal itu dapat dilihat dari tingginya tingkat pengagguran dan tingkat
penghidupan layak. Sedangkan yang terkait dengan kewajiban warga negara yaitu
tentang banyaknya warga negara yang melanggar retribusi pajak serta adanya
pelanggaran hak asasi manusia.
solusi terkait
persoalan yang muncul yaitu pemerintah dapat mengkaji ulang dan mencari jalan
keluar keluar mengenai cara untuk menghemat anggaran sehingga anggaran tersebut
dapat dialihkan untuk mensejahterakan masyarakat untuk membuka lowongan
pekerjaan dan memberi kehidupan layak serta memberi Pendidikan masyarakat
Indonesia. Selain itu dapat ditetapkan aturan wajib pajak dan aturan tentang
berlalu lintas serta adanya hukuman bagi pelanggar. Perlu adanya undang-undang
yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai hak kehidupan manusia, serta
hukuman yang pantas diberikan jika seseorang melakukan aborsi tanpa indikasi
yang jelas serta dapat pula diberikan Pendidikan ataupun sosialisasi terkait
dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara Indonesia.
BAB VI
HAKIKAT,
INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD
NRI 1945
1.Konsep
Demokrasi yang Bersumberdari Pancasila
Secara
etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos berarti rakyat dan
cratos atau cratein berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein
atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
2.Demokrasi
di Indonesia
Indonesia
menganut sistem Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh
nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan
rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
3.Pilar
dalam Demokrasi Pancasila
Demokrasi berdasar Ketuhanan
Demokrasi berdasar Kecerdasan
Demokrasi berdasar Kedaulatan
Rakyat
Demokrasi berdasar Hukum dan HAM
Demokrasi berdasar Otonomi Daerah
Demokrasi berdasar Kemakmuran
Demokrasi berdasar Berkeadilan
4.Indikator
Negara yang Demokratis
Pada hakikatnya
sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam
pemerintahan tersebut:
1. Rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan,
2. Rakyat memiliki persamaan di muka hukum
3. Rakyat memperoleh pendapatan yang layak
BAB VII
DINAMIKA HISTORIS
KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN
HUKUM YANG BERKEADILAN
·
Urgensi
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Upaya penegakan
hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda
disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”.
Menurut Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin (1975) kehidupan manusia tidak cukup
hidup dengan aman, teratur dan tertib, manusia perlu sejahtera.
·
Tujuan
Bangsa Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia telah
tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945 antara lain ialah sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan.
5. perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·
Permasalahan
Warganegara yang Harus Memiliki Penegakan Hukum
Permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Beberapa di antaranya yang
terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
1. Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara
banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik
suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji).
2. Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti
SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain).
3. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang
belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas.
4. Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau
yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
5. Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam
bidang perpajakan.
·
Prinsip
Penegakan Hukum
Dalam menegakkan hukum terdapat
tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu:
1. Kepastian Hukum
2. Kemanfaatan
3. Keadilan
·
Tujuan
Penegakan Hukum
Penegakan hukum
bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat
sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hakhaknya terlindungi.
·
Fungsi
Utama Aparatur Hukum
Fungsi
utama dari 3 aparatur hukum diatas ialah:
1. Lembaga Kepolisian
sebagai lembaga penyidik
2. Kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut
3. Lembaga Kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus
perkara
·
Kekuasaan
Kehakiman
Menurut UU No.
48 Tahun 2009 menyatakan bahwa, Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan
pengadilan dalam empat lingkungan yaitu:
1. Peradilan Umum, peradilan umum bagi rakyat biasa yang
terdiri dari:
2. Peradilan Negeri
3. Peradilan Tinggi
4. Peradilan Tingkat Kasasi
5. Peradilan Agama, peradilan khusus yang menangani perkara
agama.
6. Peradilan Militer, peradilan khusus bagi aparat militer.
7. Peradilan Tata Usaha Negara peradilah khusus yang
menangani perkara tata usaha negara.
·
Mengapa
Penegakan Hukum Harus Dilaksanakan?
Penegakan hukum
sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban
dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh
perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.
Komentar
Posting Komentar